Selasa, 06 Januari 2009

Gelobang Protes Agresi Militer Israel dari Aceh


Kecam Israil: Aksi Peduli Palestina:Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadakan aksi peduli terhadap palestina dan mengecam tindakan Israel,namaun sayang aksi ini melibatkan banyak anak dibawah umur,gambar direkam Selasa (6/1).

Rakyat Aceh / Amirinsyah.

Senin, 05 Januari 2009

Malaysia Belum Bisa Melindungi TKI asal Jatim


Rabu, 08 Agustus 2007 14:12:00
Surabaya-RoL-- Pemerintah Malaysia dinilai belum bisa melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Jatim yang bekerja di negaranya, terbukti hingga saat ini pemulangan TKI masih terus berlangsung dan kasus-kasus terus bermunculan.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Rivo Hernandus SH MHum mengemukakan hal itu di Surabaya, Rabu, ketika dikonfirmasi ANTARA soal kesepakatan bersama antara RI dan negara penerima untuk saling melindungi TKI terkait HUT ASEAN (8/8) ini.
"Mengenai perlindungan TKI Jatim yang bekerja di Malaysia, kami sudah berkali-kali bertemu pejabat terkait baik dari Disnaker, Depnaker, bahkan pihak Malaysia pernah bertemu dengan gubernur," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan sudah ada kesepakatan agar TKI yang ada di Malaysia diberlakukan secara manusiawi, namun sampai detik ini setiap tahun dan setiap bulan selalu ada pemulangan TKI.
"Para cukong selalu datang ke Jatim pada saat panen sawit dengan merekrut TKI ilegal, sehingga kesepakatan tidak berjalan sama sekali. Intinya kami kecewa pada pemerintah Malaysia karena tidak pernah menghargai komitmen yang dibuat bersama," katanya.
Dia mengatakan komitmen tersebut sudah dipertegas berkali-kali tetapi hasilnya selalu saja keluar dari kesepakatan yang telah dibuat bersama, karena itu sekarang tidak terlalu berharap banyak dari Malaysia.
"Kami cuma minta kepada pejabat terkait di Depnaker, apalagi sekarang sudah ada BP2TKI agar lebih maksimal lagi untuk memantau kerja teman-teman kita yang ada di Malaysia dan juga di wilayah ASEAN lainnya," katanya.
Rivo mengatakan DPRD Jatim sudah melakukan kerja sama dengan Disnaker, Depnaker dan KBRI di Malaysia.
"Kami minta ada advokasi ketika TKI terkena masalah, meminta kepada PJTKI yang memberangkatkan TKI benar-benar bertanggung jawab tidak hanya ditaruh kemudian selesai, tetapi juga saat bekerja disana," katanya.
Rivo juga meminta kepada Disnaker agar PJTKI yang memberangkatkan TKI benar-benar diperketat legalitasnya. antara
teks foto: Para TKI yang berangkat secar ilegal lewat jalur laut.

Minggu, 04 Januari 2009

ss

enumpang Terjun BebasNews
ICW: Selama 3 Tahun, 950 Koruptor DiselamatkanMinggu, 4 Januari 2009 - 16:26 wibTEXT SIZE : Novi Muharrami - Okezone
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, selama tiga tahun sejak 2005 hingga 2008, sebanyak 950 terdakwa kasus korupsi dibebaskan oleh pengadilan umum dan Mahkamah Agung.
Dalam rilis yang dikirimkan kepada okezone, ICW memantau kinerja pengadilan umum dan Mahkamah Agung berada pada tren yang terus memburuk. Mereka menilai pengadilan umum di bawah Mahkamah Agung masih menjadi surga bagi para terdakwa kasus korupsi.
Dalam catatan ICW, tren vonis bebas di pengadilan umum terus meningkat sejak 2005-2008, yakni 54 divonis bebas dari 243 terdakwa atau 22,22 persen di tahun 2005, 116 divonis bebas dari 361 terdakwa 31,4 persen di tahun 2006, 212 divonis bebas dari 373 terdakwa atau 56,84 persen di tahun 2007, dan 277 divonis bebas dari 444 terdakwa atau 62,38 persen di tahun 2008.
"Dari 1421 terdakwa kasus korupsi yang terpantau, 659 divonis bebas, dan 291 divonis rendah atau dibawah 2 tahun. Dengan kata lain 66,85 persen putusan Pengadilan Umum masuk dalam kategori tidak berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," tegas Peneliti Hukum Anggota Badan Pekerja ICW, Febri Diansyah dalam rilis yang dikirimkan, Minggu (4/1/2009).
Dikatakan, trend vonis bebas dan sangat ringan di Pengadilan Umum ini menjadi bukti, bahwa Penanganan Kasus Korupsi di Pengadilan Umum selalu akan menghasilkan kabar buruk. Dihubungkan dengan lambat dan terancamnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, maka tahun 2009 akan menjadi tahun yang sangat rentan dengan pelemahan pemberantasan korupsi.
"Jika DPR dan Pemerintah tidak bisa mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor menjelang deadline MK pada bulan Desember 2009, maka kasus-kasus yang ditangani KPK juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Umum. Hal ini tentu bencana bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan," pungkas Febri. (nov)