Minggu, 04 Januari 2009

ss

enumpang Terjun BebasNews
ICW: Selama 3 Tahun, 950 Koruptor DiselamatkanMinggu, 4 Januari 2009 - 16:26 wibTEXT SIZE : Novi Muharrami - Okezone
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, selama tiga tahun sejak 2005 hingga 2008, sebanyak 950 terdakwa kasus korupsi dibebaskan oleh pengadilan umum dan Mahkamah Agung.
Dalam rilis yang dikirimkan kepada okezone, ICW memantau kinerja pengadilan umum dan Mahkamah Agung berada pada tren yang terus memburuk. Mereka menilai pengadilan umum di bawah Mahkamah Agung masih menjadi surga bagi para terdakwa kasus korupsi.
Dalam catatan ICW, tren vonis bebas di pengadilan umum terus meningkat sejak 2005-2008, yakni 54 divonis bebas dari 243 terdakwa atau 22,22 persen di tahun 2005, 116 divonis bebas dari 361 terdakwa 31,4 persen di tahun 2006, 212 divonis bebas dari 373 terdakwa atau 56,84 persen di tahun 2007, dan 277 divonis bebas dari 444 terdakwa atau 62,38 persen di tahun 2008.
"Dari 1421 terdakwa kasus korupsi yang terpantau, 659 divonis bebas, dan 291 divonis rendah atau dibawah 2 tahun. Dengan kata lain 66,85 persen putusan Pengadilan Umum masuk dalam kategori tidak berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," tegas Peneliti Hukum Anggota Badan Pekerja ICW, Febri Diansyah dalam rilis yang dikirimkan, Minggu (4/1/2009).
Dikatakan, trend vonis bebas dan sangat ringan di Pengadilan Umum ini menjadi bukti, bahwa Penanganan Kasus Korupsi di Pengadilan Umum selalu akan menghasilkan kabar buruk. Dihubungkan dengan lambat dan terancamnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, maka tahun 2009 akan menjadi tahun yang sangat rentan dengan pelemahan pemberantasan korupsi.
"Jika DPR dan Pemerintah tidak bisa mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor menjelang deadline MK pada bulan Desember 2009, maka kasus-kasus yang ditangani KPK juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Umum. Hal ini tentu bencana bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan," pungkas Febri. (nov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar